Nurse paviliun Center

Nurse Paviliun Center adalah tempat perawat berjaga dan siap melayani pasien.

PAVILIUN

RS Era Medika Telah membuka pelayanan Rawat Inap Paviliun yang nyaman dan terjangkau.

INSTALASI GAWAT DARURAT BERSTANDAR NASIONAL

RS Era Medika berusaha untuk memberikan pelayanan Gawat Darurat yang berstandard Nasional.

Cafetaria

Dilengkapi dengan Cafetaria yang nyaman diharapkan pasien dan keluarga pasien merasa puas.

Memberikan Pelayanan yang Terjangkau dan Berkualitas

RS Era Medika berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas dan Terjangkau dengan turut serta memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Kamis, 15 April 2010

RUMAH SAKIT HARUS TAMPIL BEDA

Persaingan rumah sakit semakin ketat. Tumbuhnya rumah sakit swasta beberapa tahun belakangan ini akan memberikan dampak positif bagi penduduk Indonesia yang membutuhkan pelayanan medik yang berkualitas, mudah, cepat dan murah. Tetapi bagi pengelola rumah sakit dengan banyaknya rumah sakit baik milik Pemerintah maupun swasata terutama di kota-kota besar, tentu ini menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan strategi bisnis yang tepat. Dan yang harus dilakukan adalah tampil beda!

Bicara pelayanan rumah sakit, hampir dipastikan jenisnya sama. Bicara produk rumah sakit merupakan produk homogen jenisnya dari pelayanan rawat jalan, rawat inap dan perawatan penunjang lainnya. Meminjam ajaran Hermawan Kertajaya, diperlukan positioning, differentating dan branding yang kuat. Sulitkah itu semua? Ternyata tidak. Rumah sakit harus tampil beda mulai dari hal-hal yang sederhana.

Banyak rumah sakit dicomplain oleh pasien dan keluarganya justru bukan karena teknis pelayanan medisnya. Tetapi justru mulai dari penampilan rumah sakit yang kumuh, kotor dan tidak terawat. Pelayanan penunjang dari tukang parkir, satpam, pelayanan pendaftaran, baru kemudian perawat dan dokternya. Disamping itu juga penampilan personal yang langsung berhadapan dengan pelanggan. Mereka terkesan lusuh, tidak rapi, bau badan, tidak gesit, tua dan tidak menari.

Rabu, 14 April 2010

PELATIHAN PEMADAMAN KEBAKARAN

Dalam rangka persiapan Penilaian Akreditasi Rumah Sakit 5 Pelayanan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Pusat pada bulan mei 2010 mendatang, RS "Era Medika" melakukan perbaikan di segala bidang. Salah satu diantaranya dengan mengadakan pelatihan PMK.
Pelatihan ini diikuti oleh hampir semua karyawan dan jajaran direksi RS Era Medika. Pelatihan PMK ini dibimbing langsung oleh dinas PMK dan Disnaker. Materi yang diajarkan adalah pengenalan jenis-jenis kebakaran dan cara untuk menanggulangi sampai cara untuk mamadamkan api.

Ternyata pemadaman api tidak sederhana seperti perkiraan kita sebelumnya. Di pelatihan ini sedikitnya ada lebih dari tiga kriterian pemadaman api yang disesuaikan dengan asal api. Garis besarnya api ada karena 3 hal yaitu Bahan, Oksigen dan Api itu sendiri.
Pada pelatihan ini diajarkan tentang penggunaan alat pemadam kebakaran dari yang sederhana (Goni Basah) sampai dengan menggunakan APAR. Tampak pada gambar, Wadir Umum RS Era medika  sedang memperagakan cara pemakaian APAR pada saat pelatihan.

DPR Mensahkan UU Rumah Sakit

Senin, 28 September 2009 20:55

Lebaran dan Kontroversi Selebritis
Kapanlagi.com - DPR RI akhirnya mengesahkan undang-undang tentang rumah sakit yang rancangannya sudah siap sejak tahun 2006 dan diserahkan kepada Panitia Khusus RUU di Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada 2008.

"Tadi sudah ketok palu, sudah disahkan. Ini adalah terobosan baru di mana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, undang-undang baru tentang rumah sakit itu antara lain mengatur tentang persyaratan penyelenggaraan rumah sakit, pengklasifikasian rumah sakit, masalah perijinan, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan rumah sakit serta kewajiban dan hak rumah sakit. "Dan terpenting, ada aturan tentang perlindungan bagi pasien dan pengelola rumah sakit," katanya.

Undang-undang juga mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, akreditasi, pembentukan jaringan dan pelaksanaan sistem rujukan di rumah sakit serta pola tarif dan pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Menurut undang-undang, pemerintah bertanggungjawab menanggung pembiayaan pelayanan rumah sakit bagi fakir miskin dan kurang mampu.

"Dan kalau ada pelanggaran, akan ada sanksi pidananya baik pidana penjara maupun denda," kata Menteri Kesehatan.

Berkenaan dengan hal itu Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Pusat Adib Yahya mengatakan, pengesahan undang-undang tentang rumah sakit tersebut akan memperkuat peraturan tentang penyelenggaraan rumah sakit yang selama ini sudah ada.

"Selama ini kan sudah diatur juga, cuma sekarang ini aturannya lebih kuat karena berupa undang-undang. Implikasinya terhadap rumah sakit apa saja saya belum bisa memberi penjelasan karena belum baca undang-undangnya," katanya