Rabu, 08 Mei 2013

POKJA Sepakat Premi Pekerja Formal sebesar 5% dari GAJI

JAKARTA – Kelompok kerja (pokja) persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat mematok besaran premi yang harus dibayar pekerja formal sebesar 5% dari gaji.
Namun, 3% dari ketentuan premi 5% tersebut ditanggung pemberi kerja, sementara 2% sisanya ditanggung pekerja. “Kesepakatan ini belum final.Itu baru dicapai di tingkat pokja. Ketentuan persentase iuran premi ini masih akan dibahas di forum yang lebih tinggi lagi,”ungkap Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti di Jakarta kemarin. Menurut dia, besaran iuran premi antara Rp 19.000 sampai Rp 27.000 per bulan untuk setiap pekerja.

Pihaknya mengakui usulan tersebut mendapat tentangan dari banyak pihak, khususnya para buruh.Namun, jika nominal dan persentase premi bisa disepakati semua pihak, Wamenkes meyakini peraturan presiden (perpres) terkait premi bisa segera disahkan pada September 2012. “Di tingkat pokja ini sudah disepakati, tapi tetap harus dibahas lagi dengan kementerian terkait lainnya,” ungkapnya.

Wamenkes menjelaskan, ketentuan premi akan diatur dalam aturan pelaksanaan BPJS Kesehatan dalam bentuk peraturan presiden (perpres), yang saat ini tengah menjadi fokus utama pemerintah dalam menyiapkan pelaksanaan UU BPJS. Namun, pihaknya mengakui proses penyusunan draf aturan pelaksanaan UU BPJS masih terkesan lambat. Hal itu terjadi karena tajamnya perbedaan pemahaman dan sudut pandang antarkementerian terkait. “Ini merupakan salah satu kendala persiapan BPJS,”katanya.

Konsekuensi dari perbedaan pemahaman dan sudut pandang, lanjut Wamenkes, menimbulkan tantangan untuk mencapai suatu kesepakatan. Kedua permasalahan itu dinilai sebagai kendala utama dalam persiapan menyambut penyelenggaraan BPJS Kesehatan 2014. Pihaknya optimistis sejumlah persiapan lainnya bisa diatasi jika sudah ada kesamaan pemahaman dan sudut pandang. “Kalau kita bicara dokter sebagai tenaga kesehatan, sebenarnya sudah. Bicara uang juga sudah ada,” tuturnya.

Selain premi, pemerintah mengaku internal pokja juga telah mencapai kesepakatan mengenai paket layanan. Saat ini bahkan sudah dipetakan sejumlah fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan di tiap provinsi seperti tempat tidur sehingga diharapkan BPJS Kesehatan terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan. “Guna memenuhi kebutuhan itu, kita membuat persiapan pelaksanaan untuk 2012-2015.Persiapan melibatkan sejumlah pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR Surya Chandra Suapaty mengatakan, pemerintah tidak perlu mempersoalkan ada perbedaan persepsi dalam menyusun peraturan, termasuk mengenai besaran premi yang harus dibayar pekerja. Perbedaan persepsi dianggap sesuatu yang biasa terjadi antarlintas sektor kementerian dalam mencari titik temu. Apalagi ada banyak kepentingan yang perlu diakomodasi. “Jadi perbedaan pandangan bagian dari proses penyusunan, terlebih banyak kepentingan yang mesti ditampung,” kata Chandra. 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar