Rabu, 14 April 2010

DPR Mensahkan UU Rumah Sakit

Senin, 28 September 2009 20:55

Lebaran dan Kontroversi Selebritis
Kapanlagi.com - DPR RI akhirnya mengesahkan undang-undang tentang rumah sakit yang rancangannya sudah siap sejak tahun 2006 dan diserahkan kepada Panitia Khusus RUU di Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada 2008.

"Tadi sudah ketok palu, sudah disahkan. Ini adalah terobosan baru di mana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, undang-undang baru tentang rumah sakit itu antara lain mengatur tentang persyaratan penyelenggaraan rumah sakit, pengklasifikasian rumah sakit, masalah perijinan, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan rumah sakit serta kewajiban dan hak rumah sakit. "Dan terpenting, ada aturan tentang perlindungan bagi pasien dan pengelola rumah sakit," katanya.

Undang-undang juga mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, akreditasi, pembentukan jaringan dan pelaksanaan sistem rujukan di rumah sakit serta pola tarif dan pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Menurut undang-undang, pemerintah bertanggungjawab menanggung pembiayaan pelayanan rumah sakit bagi fakir miskin dan kurang mampu.

"Dan kalau ada pelanggaran, akan ada sanksi pidananya baik pidana penjara maupun denda," kata Menteri Kesehatan.

Berkenaan dengan hal itu Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Pusat Adib Yahya mengatakan, pengesahan undang-undang tentang rumah sakit tersebut akan memperkuat peraturan tentang penyelenggaraan rumah sakit yang selama ini sudah ada.

"Selama ini kan sudah diatur juga, cuma sekarang ini aturannya lebih kuat karena berupa undang-undang. Implikasinya terhadap rumah sakit apa saja saya belum bisa memberi penjelasan karena belum baca undang-undangnya," katanya

0 komentar:

Posting Komentar